DPW PPNI Kalimantan Barat Menghadiri TOT Bidang Kesejahteraan

Indonesian Wound Ostomy Continence Nurses Association (InWOCNA) Provinsi Kalimantan Barat
07/13/2023
DPW PPNI Kalimantan Barat menghadiri Pelatihan Keperawatan Intensif Dasar yang di laksanakan oleh Himpunan Perawat Critical Care Indonesia (HIPERCCI) Kalimantan Barat
07/25/2023

DPW PPNI Kalimantan Barat Menghadiri TOT Bidang Kesejahteraan

Jakarta, 15 Juli 2022

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker RI) berkolaborasi dengan jajaran Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI dalam memperjuangkan jaminan kesejahteraan perawat di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini merupakan upaya bersama agar perawat mendapat upah layak sesuai UMP.

Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor mengatakan bahwa selama ini perawat adalah garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Karena itu, masalah kesejahteraan akan menjadi fokus pemerintah ke depanya.

“Selama ini perawat sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terkait kesejahteraan perawat akan menjadi perhatian kami (kementerian tenaga kerja),” ujar Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor dalam Training Of Trainer (TOT) PPNI Bidang Kesejahteraan, Sabtu, 15 Juli 2023.

Wamen mengatakan, perusahaan wajib membuat struktur skala upah layak bagi tenaga kesehatan perawat yang telah bekerja secara profesional. Jaminan tersebut nantinya bisa menjadi acuan bahwa perusahan telah membayar gaji perawat secara baik dan benar.

“Perusahaan tempat perawat bekerja perlu membuat struktur skala upah untuk menjamin kesejahteraan perawat,” katanya.

Dalam acara yang sama, Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadilah menyampaikan bahwa arahan Wamen terkait skala upah wajib menjadi rujukan bersama agar setiap perusahaan mampu memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Dengan struktur skala upah ini kita bisa mensosialisasikan langkah lanjut untuk segera diterapkan. Kami berharap agar pemerintah melihat persoalan ini secara cermat mengingat masih banyak perusahaan swasta yang memberikan  upah jauh dari UMP,” katanya.

Diketahui bersama, hasil survey tahun  2022 menunjukan bahwa dari 143.947 anggota PPNI, 71 persen di antaranya masih menerima upah di bawah UMR, dimana sesuai UMR 24,6 persen dan di atas UMR 4,4 persen. Selain itu, ada juga perawat yang belum mendapatkan THR sebanyak 5.143.

“Melihat data tersebut DPP PPNI melakukan langkah dengan menyusun struktur skala upah sebagai pedoman organisasi dalam melakukan advokasi pada perawat yang kesejahteraannya masih sangat jauh dari harapan bahkan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Harif.

Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, Maryanto mengatakan bahwa berdasarkan UU kesehatan yang baru disebutkan bahwa gaji nakes tidak boleh dibawah UMP, tetapi harus dengan struktur skala upah (SUSU) dengan tetap mendorong PP pengupahan.

“Karena itu TOT bidang kesejahteraan ini dapat memberikan masukan dan menyampaikan materi tentang struktur skala upah dan status ketenagaan pada perawat. Kita berharap dapat tersampaikan sampai level paling bawah yaitu anggota PPNI seluruh Indonesia, dimana persoalan yang sangat dasar ini banyak dialami oleh anggota PPNI lainya,” jelasnya.

Perwakilan dari DPW PPNI Kalimantan Barat di hadiri oleh Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Ibu Endang Suaidah dan Ketua Divisi Bidang Kesejahteraan Ibu Hapizani. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan Ketua Divisi Bidang Kesejahteraan PPNI se Indonesia.

 

sumber : sinpo.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *