Pendaftaran anggota dilakukan secara individu dengan tahapan berikut :
- Calon anggota membuka SimK PPNI
- Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
- Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota
- Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat di wilayah kerjanya/ tempat tinggalnya.
- Calon anggota mengisi Surat Pernyataan form F (form bisa di download pada Unduh file lampiran form rekomendasi).
- Bukti pembayaran iuran keanggotaan dari Komisariat dan seluruh berkas administratif yang dipersyaratkan wajib disertakan saat akan membawa berkas ke PPNI Kota Pontianak melalui Bidang Organisasi, Hukum dan Pemberdayaan PPNI Kota Pontianak (melalui Sdr. Arfan Asysyabibi, HP 081256469559).
- Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat
- Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus PPNI Propinsi dan Pengurus PPNI Pusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.
- Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, nomor keanggotaan akan muncul.
- Bila nomor keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI
- Anggota dapat menggunakan nomor anggota untuk melakukan Log-In dengan password standar yang diberikan oleh sistem
- Setelah Log-in, anggota dapat merubah passwordnya.
- Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.
Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
1.Berita/ News tentang keprofesiaan
2.Informasi kegiatan ilmiah
3.Informasi lowongan kerja
4.Daftar anggota PPNI di komisariatnya